Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eksistensi Hak Ulayat Mukim dalam Melestarikan Hutan di Aceh

28 Januari 2024   12:20 Diperbarui: 28 Januari 2024   12:23 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Sistem larangan. Masyarakat Aceh memiliki larangan-larangan tertentu dalam pemanfaatan hutan, seperti larangan menebang pohon-pohon tertentu, larangan berburu, dan larangan membuang sampah sembarangan.

Praktik-praktik pengelolaan hutan secara tradisional tersebut telah berhasil menjaga kelestarian hutan di Aceh selama berabad-abad lamanya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kelestarian hutan di Aceh mulai terancam. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:

1. Kemiskinan. Masyarakat Aceh yang masih banyak yang hidup dalam kemiskinan, terpaksa melakukan penebangan liar untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Kesadaran masyarakat yang masih rendah. Masih banyak masyarakat Aceh yang belum menyadari pentingnya menjaga kelestarian hutan.

3. Aktivitas pertambangan. Aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan hutan di Aceh.

Untuk mengatasi ancaman terhadap kelestarian hutan di Aceh, maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat eksistensi hak ulayat mukim. Upaya-upaya tersebut antara lain:

Pertama, pemahaman masyarakat. Masyarakat Aceh perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Kedua, pemberdayaan masyarakat. Masyarakat Aceh perlu diberdayakan untuk mengelola hutan secara lestari.

Ketiga, koordinasi dengan pemerintah. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan masyarakat Aceh dalam pengelolaan hutan.

Dengan memperkuat eksistensi hak ulayat mukim, maka diharapkan kelestarian hutan di Aceh dapat terjaga. Hutan yang lestari akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Aceh, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun