Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eksistensi Hak Ulayat Mukim dalam Melestarikan Hutan di Aceh

28 Januari 2024   12:20 Diperbarui: 28 Januari 2024   12:23 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, nilai kepedulian terhadap lingkungan. Masyarakat Aceh menyadari bahwa hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan, sehingga mereka memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian hutan.

Ketiga, nilai hidup selaras dengan alam. Masyarakat Aceh percaya bahwa manusia harus hidup selaras dengan alam, sehingga mereka menerapkan prinsip-prinsip konservasi dalam pengelolaan hutan.

Nilai-nilai kearifan lokal tersebut telah diimplementasikan dalam berbagai praktik pengelolaan hutan secara tradisional di Aceh. Salah satu praktik pengelolaan hutan secara tradisional yang paling umum dilakukan adalah praktik glee. 

Glee adalah suatu sistem pengelolaan hutan yang didasarkan pada pembagian wilayah hutan menjadi beberapa bagian, yaitu:

1. Glee uroe, yaitu wilayah hutan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mukim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan bangunan, dan obat-obatan.

2. Glee luwa, yaitu wilayah hutan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat mukim, kecuali untuk kepentingan umum, seperti untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan penelitian.

3. Glee patek, yaitu wilayah hutan yang dijadikan sebagai kawasan lindung.

Praktek glee ini telah terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan di Aceh. Hal ini dikarenakan praktik glee memberikan batasan-batasan yang jelas mengenai pemanfaatan hutan. Dengan adanya batasan-batasan tersebut, maka masyarakat mukim dapat memanfaatkan hutan secara lestari.

Selain praktik glee, masyarakat Aceh juga memiliki praktik-praktik pengelolaan hutan secara tradisional lainnya, seperti:

1. Sistem tebang pilih. Masyarakat Aceh hanya menebang pohon yang sudah tua dan tidak produktif lagi.

2. Sistem rotasi tanam. Masyarakat Aceh melakukan penanaman pohon kembali setelah pohon yang ditebang sudah tidak produktif lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun