Aspek sosial meliputi pemberian pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan reintegrasi sosial.
Pendampingan psikologis bertujuan untuk membantu korban untuk mengatasi trauma akibat KDRT. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh psikolog, konselor, atau tenaga profesional lainnya.
Dukungan sosial dapat diberikan oleh keluarga, teman, masyarakat, atau lembaga sosial. Dukungan sosial ini dapat berupa dukungan emosional, dukungan materi, atau dukungan praktis.
Reintegrasi sosial bertujuan untuk membantu korban untuk kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Hal ini penting untuk membantu korban untuk pulih dari trauma dan menjalani kehidupan normal.
3. Aspek kesehatan
Aspek kesehatan meliputi pemberian pelayanan kesehatan, rehabilitasi fisik dan psikologis, dan pencegahan kesehatan mental.
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban KDRT meliputi pelayanan medis, pelayanan psikologis, dan pelayanan sosial.
Rehabilitasi fisik dan psikologis bertujuan untuk membantu korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.
Pencegahan kesehatan mental bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan mental pada korban KDRT.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi anak korban KDRT. Pemerintah harus menyediakan berbagai upaya perlindungan, seperti:
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang KDRT kepada masyarakat.
- Merumuskan kebijakan dan regulasi yang melindungi anak korban KDRT.
- Menyediakan layanan perlindungan anak, seperti shelter, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melindungi anak korban KDRT. Masyarakat dapat melakukan berbagai upaya, seperti:
- Meningkatkan kesadaran tentang KDRT.
- Melakukan pencegahan KDRT di lingkungan keluarga dan masyarakat.
- Memberikan dukungan kepada korban KDRT.