Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

10 Desember 2023   00:48 Diperbarui: 10 Desember 2023   01:36 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: rri.co.id

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan, atau luka secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hubungan dengan korban, baik dalam lingkup keluarga maupun di luar keluarga termasuk dalam keluarga.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan anak korban KDRT adalah upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan perkembangan anak yang mengalami KDRT.

Aspek-Aspek Perlindungan Anak Korban KDRT

Perlindungan anak korban KDRT dapat dibagi menjadi tiga aspek, yaitu:

1. Aspek hukum

Aspek hukum meliputi pemberian bantuan hukum, perlindungan identitas korban, dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Bantuan hukum dapat diberikan oleh lembaga hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bantuan hukum ini dapat berupa pendampingan hukum, pemberian informasi hukum, dan bantuan litigasi.

Perlindungan identitas korban bertujuan untuk melindungi identitas korban dari publik. Hal ini penting untuk mencegah stigma dan diskriminasi terhadap korban.

Penegakan hukum terhadap pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya KDRT berulang.

2. Aspek sosial

Aspek sosial meliputi pemberian pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan reintegrasi sosial.

Pendampingan psikologis bertujuan untuk membantu korban untuk mengatasi trauma akibat KDRT. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh psikolog, konselor, atau tenaga profesional lainnya.

Dukungan sosial dapat diberikan oleh keluarga, teman, masyarakat, atau lembaga sosial. Dukungan sosial ini dapat berupa dukungan emosional, dukungan materi, atau dukungan praktis.

Reintegrasi sosial bertujuan untuk membantu korban untuk kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Hal ini penting untuk membantu korban untuk pulih dari trauma dan menjalani kehidupan normal.

3. Aspek kesehatan

Aspek kesehatan meliputi pemberian pelayanan kesehatan, rehabilitasi fisik dan psikologis, dan pencegahan kesehatan mental.

Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban KDRT meliputi pelayanan medis, pelayanan psikologis, dan pelayanan sosial.

Rehabilitasi fisik dan psikologis bertujuan untuk membantu korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

Pencegahan kesehatan mental bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan mental pada korban KDRT.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi anak korban KDRT. Pemerintah harus menyediakan berbagai upaya perlindungan, seperti:

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang KDRT kepada masyarakat.
  • Merumuskan kebijakan dan regulasi yang melindungi anak korban KDRT.
  • Menyediakan layanan perlindungan anak, seperti shelter, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melindungi anak korban KDRT. Masyarakat dapat melakukan berbagai upaya, seperti:

  • Meningkatkan kesadaran tentang KDRT.
  • Melakukan pencegahan KDRT di lingkungan keluarga dan masyarakat.
  • Memberikan dukungan kepada korban KDRT.

Kesimpulan

Perlindungan anak korban KDRT merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya KDRT dan melindungi anak-anak yang menjadi korban.

Isu-Isu Penting dalam Perlindungan Anak Korban KDRT

Selain tiga aspek utama yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa isu penting yang perlu diperhatikan dalam perlindungan anak korban KDRT, antara lain:

1. Persoalan pendanaan

Program-program perlindungan anak korban KDRT membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencari sumber pendanaan yang berkelanjutan.

2. Persoalan akses

Anak korban KDRT seringkali sulit mengakses layanan perlindungan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lokasi yang jauh, biaya yang mahal, dan stigma negatif dari masyarakat. 

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan akses layanan perlindungan bagi anak korban KDRT.

3. Persoalan kualitas layanan

Layanan perlindungan anak korban KDRT harus berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan korban. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi anak korban KDRT.

Dengan mengatasi berbagai isu tersebut, diharapkan perlindungan anak korban KDRT di Indonesia dapat lebih optimal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun