Kedua, legalisasi dapat menimbulkan masalah baru. Misalnya, jika pengelolaan parkir liar dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah harus menyediakan anggaran yang cukup untuk mengelolanya.Â
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pengelolaan parkir liar dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, legalisasi dapat menjadi solusi yang tidak permanen. Jika tidak dikelola dengan baik, maka parkir liar yang dilegalkan dapat kembali menjadi ilegal. Hal ini dapat terjadi jika pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk mengelola parkir liar secara profesional.
Berdasarkan potensi manfaat dan risikonya, legalisasi parkir liar dapat menjadi solusi atau masalah baru, tergantung pada cara pengelolaannya.Â
Jika pengelolaan parkir liar dilakukan dengan baik, maka legalisasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah parkir liar. Namun, jika pengelolaan parkir liar dilakukan dengan buruk, maka legalisasi justru dapat menimbulkan masalah baru.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik positif maupun negatif, sebelum memutuskan untuk melegalkan parkir liar. Pemerintah juga perlu menyusun regulasi yang jelas dan transparan untuk mengatur pengelolaan parkir liar.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melegalkan parkir liar:
Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam untuk mengidentifikasi potensi manfaat dan risiko dari legalisasi parkir liar.
Kedua, pemerintah perlu menyusun regulasi yang jelas dan transparan untuk mengatur pengelolaan parkir liar.
Ketiga, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses legalisasi parkir liar.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan legalisasi parkir liar dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah parkir liar di Indonesia.