Parkir liar adalah salah satu masalah klasik yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia. Parkir liar dapat ditemukan di mana-mana, mulai dari tempat-tempat umum, seperti pasar, terminal, dan stasiun, hingga tempat-tempat pribadi, seperti rumah sakit, sekolah, dan kantor.
Parkir liar menimbulkan berbagai masalah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, parkir liar dapat menyebabkan kemacetan, ketidaknyamanan, dan bahkan tindak kriminal. Bagi pemerintah, parkir liar dapat menimbulkan kerugian pendapatan dan kesulitan dalam mengelola lalu lintas.
Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah parkir liar adalah dengan melegalkannya. Legalisasi parkir liar berarti menjadikan parkir liar sebagai kegiatan yang sah secara hukum. Dengan legalisasi, parkir liar akan dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta yang berwenang.
Legalisasi parkir liar memiliki beberapa potensi manfaat. Pertama, legalisasi dapat membantu mengurangi kemacetan dan ketidaknyamanan.Â
Dengan pengelolaan yang baik, parkir liar dapat ditata dengan rapi dan teratur, sehingga memudahkan pengguna jalan untuk mencari tempat parkir.
Kedua, legalisasi dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Pemerintah dapat mengenakan tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan dari pengelolaan parkir liar.
Ketiga, legalisasi dapat mengurangi tindak kriminal. Dengan pengelolaan yang profesional, parkir liar dapat dijaga keamanannya. Hal ini dapat mengurangi peluang terjadinya tindak kriminal, seperti pencurian dan pemerasan.
Namun, legalisasi parkir liar juga memiliki beberapa potensi risiko. Pertama, legalisasi dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.Â
Jika pengelolaan parkir liar dilakukan oleh pihak swasta, maka dapat terjadi persaingan yang tidak sehat antara pengelola parkir liar yang satu dengan yang lain. Hal ini dapat menyebabkan tarif parkir menjadi tinggi dan merugikan masyarakat.