Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legalisasi Parkir Liar: Solusi atau Masalah Baru?

30 November 2023   21:40 Diperbarui: 30 November 2023   21:55 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: Megapolitan.kompas.com

Kedua, legalisasi dapat menimbulkan masalah baru. Misalnya, jika pengelolaan parkir liar dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah harus menyediakan anggaran yang cukup untuk mengelolanya. 

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pengelolaan parkir liar dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ketiga, legalisasi dapat menjadi solusi yang tidak permanen. Jika tidak dikelola dengan baik, maka parkir liar yang dilegalkan dapat kembali menjadi ilegal. Hal ini dapat terjadi jika pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk mengelola parkir liar secara profesional.

Berdasarkan potensi manfaat dan risikonya, legalisasi parkir liar dapat menjadi solusi atau masalah baru, tergantung pada cara pengelolaannya. 

Jika pengelolaan parkir liar dilakukan dengan baik, maka legalisasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah parkir liar. Namun, jika pengelolaan parkir liar dilakukan dengan buruk, maka legalisasi justru dapat menimbulkan masalah baru.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik positif maupun negatif, sebelum memutuskan untuk melegalkan parkir liar. Pemerintah juga perlu menyusun regulasi yang jelas dan transparan untuk mengatur pengelolaan parkir liar.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melegalkan parkir liar:

Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam untuk mengidentifikasi potensi manfaat dan risiko dari legalisasi parkir liar.

Kedua, pemerintah perlu menyusun regulasi yang jelas dan transparan untuk mengatur pengelolaan parkir liar.

Ketiga, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses legalisasi parkir liar.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan legalisasi parkir liar dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah parkir liar di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun