Oleh karena itu, penting untuk melihat secara cermat perubahan-perubahan yang diusulkan dalam revisi UU MK. Apakah perubahan-perubahan tersebut memang akan mendorong revitalisasi MK atau justru akan menguatkan intervensi MK?
Revitalisasi MK
Revitalisasi MK dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan MK ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai pengawal konstitusi. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, tetapi tanpa menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.
Untuk memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Memperjelas dan mempertegas kriteria peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh MK.
- Memperkuat mekanisme penindakan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Untuk menghindari intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Menjaga independensi hakim MK.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK.
Kesimpulan
Revisi UU MK merupakan langkah yang penting untuk menata kembali lembaga MK. Namun, penting untuk memastikan bahwa revisi UU MK tersebut tidak justru akan menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.
Revitalisasi MK dapat dilakukan dengan memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, tetapi tanpa menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.Â
Untuk itu, perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain memperjelas dan mempertegas kriteria peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh MK, memperkuat mekanisme penindakan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK, menjaga independensi hakim MK, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H