Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan penting dalam menjaga konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Dalam beberapa tahun terakhir, MK telah menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh beberapa putusan MK yang dianggap kontroversial, seperti putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang putusannya memberikan peluang bagi Gibran putra sulung Jokowi jadi Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo.
Putusan-putusan tersebut memunculkan berbagai pandangan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Sebagian pihak berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut justru menunjukkan bahwa MK telah menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu sebagai pengawal konstitusi.Â
Sementara itu, sebagian pihak lain berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa MK telah terlalu intervensionis terhadap kebijakan pemerintah.
Pandangan-pandangan tersebut menjadi latar belakang digulirkan wacana revisi UU MK. Komisi III DPR RI telah membentuk tim kerja untuk menyusun revisi UU MK tersebut.Â
Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung revisi UU MK berpendapat bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat kewenangan MK dalam menjaga konstitusionalitas peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pihak yang menolak revisi UU MK berpendapat bahwa perubahan tersebut justru akan menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.
Revitalisasi atau Intervensi?
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah revisi UU MK tersebut akan mendorong revitalisasi atau justru akan menguatkan intervensi MK?
Pada satu sisi, perubahan-perubahan yang diusulkan dalam revisi UU MK memang dapat memberikan penguatan kewenangan MK. Hal ini terutama terlihat dari penambahan kewenangan MK untuk menguji materiil peraturan perundang-undangan yang bersifat strategis. Kewenangan ini akan memberikan MK kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi kebijakan pemerintah.
Namun, pada sisi lain, perubahan-perubahan tersebut juga dapat meningkatkan potensi intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.Â
Oleh karena itu, penting untuk melihat secara cermat perubahan-perubahan yang diusulkan dalam revisi UU MK. Apakah perubahan-perubahan tersebut memang akan mendorong revitalisasi MK atau justru akan menguatkan intervensi MK?
Revitalisasi MK
Revitalisasi MK dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan MK ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai pengawal konstitusi. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, tetapi tanpa menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.
Untuk memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Memperjelas dan mempertegas kriteria peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh MK.
- Memperkuat mekanisme penindakan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Untuk menghindari intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Menjaga independensi hakim MK.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK.
Kesimpulan
Revisi UU MK merupakan langkah yang penting untuk menata kembali lembaga MK. Namun, penting untuk memastikan bahwa revisi UU MK tersebut tidak justru akan menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.
Revitalisasi MK dapat dilakukan dengan memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, tetapi tanpa menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.Â
Untuk itu, perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain memperjelas dan mempertegas kriteria peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh MK, memperkuat mekanisme penindakan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK, menjaga independensi hakim MK, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H