Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revisi UU MK: Mendorong Revitalisasi atau Menguatkan Intervensi?

30 November 2023   14:40 Diperbarui: 30 November 2023   14:44 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Detikcom/Ari Saputra 

Oleh karena itu, penting untuk melihat secara cermat perubahan-perubahan yang diusulkan dalam revisi UU MK. Apakah perubahan-perubahan tersebut memang akan mendorong revitalisasi MK atau justru akan menguatkan intervensi MK?

Revitalisasi MK

Revitalisasi MK dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan MK ke fungsinya yang semula, yaitu sebagai pengawal konstitusi. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, tetapi tanpa menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.

Untuk memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Memperjelas dan mempertegas kriteria peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh MK.
  • Memperkuat mekanisme penindakan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Untuk menghindari intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Menjaga independensi hakim MK.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK.

Kesimpulan

Revisi UU MK merupakan langkah yang penting untuk menata kembali lembaga MK. Namun, penting untuk memastikan bahwa revisi UU MK tersebut tidak justru akan menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah.

Revitalisasi MK dapat dilakukan dengan memperkuat kewenangan MK dalam mengawasi kebijakan pemerintah, tetapi tanpa menguatkan intervensi MK terhadap kebijakan pemerintah. 

Untuk itu, perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain memperjelas dan mempertegas kriteria peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh MK, memperkuat mekanisme penindakan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK, menjaga independensi hakim MK, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun