Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi?

24 November 2023   17:19 Diperbarui: 24 November 2023   17:19 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tanggal 22 November 2023 lalu kembali menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah salah satu bidang yang paling rawan korupsi di Indonesia. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang yang diduga melakukan suap-menyuap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kasus-kasus serupa telah terjadi berulang kali di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari pengadaan infrastruktur, pengadaan obat-obatan, hingga pengadaan makanan dan minuman.

Lantas, mengapa pengadaan barang dan jasa rawan korupsi? Artikel ini akan membahas beberapa faktor yang menyebabkan pengadaan barang dan jasa rawan korupsi.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pengadaan barang dan jasa rawan korupsi, antara lain:

  • Nilai kontrak yang besar

Pengadaan barang dan jasa umumnya melibatkan nilai kontrak yang besar. Hal ini membuat pengadaan barang dan jasa menjadi sangat menggiurkan bagi para koruptor.

Nilai kontrak yang besar membuat pengadaan barang dan jasa menjadi sangat menggiurkan bagi para koruptor. Dengan menyuap pejabat yang berwenang, para koruptor dapat memenangkan tender dan mendapatkan keuntungan yang besar.

Sebagai contoh, dalam kasus OTT di Kalimantan Timur, KPK menduga bahwa nilai proyek pengadaan barang dan jasa tersebut mencapai Rp1 triliun. Nilai proyek yang besar ini tentunya membuat pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi sangat menggiurkan bagi para koruptor.

  • Ketergantungan terhadap pihak lain

Proses pengadaan barang dan jasa melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia barang dan jasa, hingga konsultan. Ketergantungan terhadap pihak lain ini membuat proses pengadaan barang dan jasa menjadi rentan terhadap praktik korupsi.

Sebagai contoh, dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemerintah membutuhkan penyedia barang dan jasa untuk menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan. Pemerintah juga membutuhkan konsultan untuk memberikan rekomendasi atau pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ketergantungan pemerintah terhadap penyedia barang dan jasa serta konsultan ini membuat pemerintah rentan terhadap praktik korupsi.

  • Kurang transparan dan akuntabel

Proses pengadaan barang dan jasa yang kurang transparan dan akuntabel membuat proses ini menjadi rentan terhadap praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Proses pengadaan barang dan jasa yang kurang transparan dan akuntabel membuat sulit untuk memantau dan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Hal ini membuat proses pengadaan barang dan jasa menjadi rentan terhadap praktik korupsi.

  • Kurangnya pengawasan

Kurangnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa membuat proses ini menjadi rentan terhadap praktik korupsi. Pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada praktik korupsi yang terjadi.

Kurangnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa membuat sulit untuk mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.

Upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan berbagai upaya yang dapat mengurangi atau menghilangkan faktor-faktor tersebut. Berikut adalah beberapa upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

Proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan membuka informasi tentang proses pengadaan barang dan jasa kepada publik.

Informasi yang harus dibuka kepada publik antara lain:

  • Rencana pengadaan barang dan jasa 
  • Spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan 
  • Kriteria pemilihan penyedia barang dan jasa 
  • Jadwal pengadaan barang dan jasa 
  • Hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa

Dengan membuka informasi kepada publik, masyarakat dapat ikut mengawasi proses pengadaan barang dan jasa.

  • Memperkuat pengawasan

Proses pengadaan barang dan jasa harus diawasi secara ketat oleh pihak yang independen, seperti KPK atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan yang ketat dapat membantu mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan internal oleh penyelenggara pengadaan barang dan jasa. Pengawasan internal dapat dilakukan dengan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal.

  • Meningkatkan kompetensi dan integritas penyelenggara pengadaan barang dan jasa

Penyelenggara pengadaan barang dan jasa harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Kompetensi yang tinggi diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan aturan. Integritas yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Pemerintah perlu melakukan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas penyelenggara pengadaan barang dan jasa.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat

Masyarakat juga perlu memiliki kesadaran tentang pentingnya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kepada pihak yang berwenang, seperti KPK atau BPK.

Kesimpulan

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan berbagai upaya yang komprehensif dan terintegrasi. Upaya-upaya tersebut harus melibatkan pemerintah, penyedia barang dan jasa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan kompetensi dan integritas penyelenggara pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dengan upaya yang serius dan berkelanjutan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat ditekan dan diberantas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun