Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi?

24 November 2023   17:19 Diperbarui: 24 November 2023   17:19 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tanggal 22 November 2023 lalu kembali menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah salah satu bidang yang paling rawan korupsi di Indonesia. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang yang diduga melakukan suap-menyuap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kasus-kasus serupa telah terjadi berulang kali di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari pengadaan infrastruktur, pengadaan obat-obatan, hingga pengadaan makanan dan minuman.

Lantas, mengapa pengadaan barang dan jasa rawan korupsi? Artikel ini akan membahas beberapa faktor yang menyebabkan pengadaan barang dan jasa rawan korupsi.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pengadaan barang dan jasa rawan korupsi, antara lain:

  • Nilai kontrak yang besar

Pengadaan barang dan jasa umumnya melibatkan nilai kontrak yang besar. Hal ini membuat pengadaan barang dan jasa menjadi sangat menggiurkan bagi para koruptor.

Nilai kontrak yang besar membuat pengadaan barang dan jasa menjadi sangat menggiurkan bagi para koruptor. Dengan menyuap pejabat yang berwenang, para koruptor dapat memenangkan tender dan mendapatkan keuntungan yang besar.

Sebagai contoh, dalam kasus OTT di Kalimantan Timur, KPK menduga bahwa nilai proyek pengadaan barang dan jasa tersebut mencapai Rp1 triliun. Nilai proyek yang besar ini tentunya membuat pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi sangat menggiurkan bagi para koruptor.

  • Ketergantungan terhadap pihak lain

Proses pengadaan barang dan jasa melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia barang dan jasa, hingga konsultan. Ketergantungan terhadap pihak lain ini membuat proses pengadaan barang dan jasa menjadi rentan terhadap praktik korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun