Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengkaji Kembali Praktek Perkawinan Anak

19 November 2023   20:13 Diperbarui: 19 November 2023   20:25 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber Foto: asiatoday.id)

Perkawinan anak juga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan anak, antara lain: Pertama, kemiskinan. Perkawinan anak dapat menyebabkan kemiskinan. Hal ini disebabkan karena anak perempuan yang menikah di usia dini tidak memiliki kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Kedua, kekerasan dalam rumah tangga. Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Faktor-faktor penyebab perkawinan anak

Perkawinan anak dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: Pertama, faktor sosial budaya. Perkawinan anak sering dikaitkan dengan budaya dan tradisi tertentu. Misalnya, dalam budaya tertentu, anak perempuan yang tidak menikah di usia muda akan dianggap sebagai aib.

Kedua, faktor ekonomi. Keluarga yang kurang sejahtera sering kali menikahkan anak perempuannya di usia dini untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.

Ketiga, faktor pendidikan. Kurangnya akses pendidikan, terutama pendidikan bagi perempuan, dapat meningkatkan risiko perkawinan anak.

Keempat, faktor hukum. Hukum yang belum sepenuhnya melindungi anak dari perkawinan anak juga dapat menjadi faktor penyebab perkawinan anak.

Upaya pencegahan perkawinan anak

Upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai pihak, Pertama, peran pemerintah. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi anak dari perkawinan anak.

Kedua, peran keluarga. Keluarga harus memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya perkawinan anak. 

Ketiga, peran masyarakat. Masyarakat harus ikut berperan dalam mencegah perkawinan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun