Perkawinan anak juga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan anak, antara lain: Pertama, kemiskinan. Perkawinan anak dapat menyebabkan kemiskinan. Hal ini disebabkan karena anak perempuan yang menikah di usia dini tidak memiliki kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Kedua, kekerasan dalam rumah tangga. Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Faktor-faktor penyebab perkawinan anak
Perkawinan anak dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: Pertama, faktor sosial budaya. Perkawinan anak sering dikaitkan dengan budaya dan tradisi tertentu. Misalnya, dalam budaya tertentu, anak perempuan yang tidak menikah di usia muda akan dianggap sebagai aib.
Kedua, faktor ekonomi. Keluarga yang kurang sejahtera sering kali menikahkan anak perempuannya di usia dini untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
Ketiga, faktor pendidikan. Kurangnya akses pendidikan, terutama pendidikan bagi perempuan, dapat meningkatkan risiko perkawinan anak.
Keempat, faktor hukum. Hukum yang belum sepenuhnya melindungi anak dari perkawinan anak juga dapat menjadi faktor penyebab perkawinan anak.
Upaya pencegahan perkawinan anak
Upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai pihak, Pertama, peran pemerintah. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi anak dari perkawinan anak.
Kedua, peran keluarga. Keluarga harus memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya perkawinan anak.Â
Ketiga, peran masyarakat. Masyarakat harus ikut berperan dalam mencegah perkawinan anak.