Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KDRT: Semudah Itu?

18 November 2023   01:06 Diperbarui: 18 November 2023   01:28 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Suami dr Qory ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. (Rizky AM/detikcom)

Pada tanggal 13 November 2023, seorang pria bernama Willy Sulistio menganiaya istrinya, dr Qory, hanya karena film yang ditontonnya hendak dihentikan. Kejadian ini terjadi di Bogor, Jawa Barat  (sumber: detik news).

Pemicu Willy menganiaya istrinya adalah hal yang sepele. Willy merasa kesal karena film yang ditontonnya hendak dihentikan oleh dr Qory. Hal ini menunjukkan bahwa Willy adalah orang yang mudah tersinggung dan tidak mampu mengendalikan emosinya.

Kasus ini semakin mempertegas bahwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dapat terjadi dengan mudah. Tidak perlu ada alasan yang besar untuk melakukan KDRT. Bahkan, hal-hal kecil yang dianggap sepele pun dapat menjadi pemicu KDRT.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan KDRT. Faktor-faktor tersebut antara lain:

1. Pengaruh budaya patriarki

Budaya patriarki yang masih kental di masyarakat Indonesia menganggap bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga. Laki-laki dianggap memiliki kuasa untuk mengatur dan mengontrol istri dan anak-anaknya. 

Hal ini dapat menjadi pembenaran bagi laki-laki untuk melakukan KDRT terhadap istri dan anak-anaknya.

2. Pengaruh lingkungan

Lingkungan yang tidak kondusif juga dapat menjadi faktor penyebab KDRT. Misalnya, anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan akan lebih cenderung melakukan kekerasan terhadap orang lain, termasuk terhadap pasangannya kelak.

3. Gangguan psikologis

Gangguan psikologis, seperti gangguan kepribadian dan gangguan mental, juga dapat menjadi faktor penyebab KDRT. Orang yang mengalami gangguan psikologis biasanya memiliki kontrol emosi yang rendah dan mudah tersinggung. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya KDRT.

4. Pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang

Alkohol dan obat-obatan terlarang dapat menurunkan kesadaran dan menghambat kemampuan seseorang untuk berpikir jernih. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya KDRT.

Kasus KDRT yang menimpa dr Qory menunjukkan bahwa KDRT dapat terjadi pada siapa saja, termasuk pada perempuan yang berpendidikan tinggi dan memiliki karier yang cemerlang. 

Hal ini menunjukkan bahwa KDRT tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh faktor-faktor lain yang telah disebutkan di atas.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya KDRT. Upaya-upaya tersebut antara lain:

Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT

Masyarakat perlu didorong untuk memahami bahwa KDRT adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak yang serius, baik bagi korban maupun bagi pelakunya.

Kedua, memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KDRT

Keluarga dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah KDRT. Keluarga perlu menanamkan nilai-nilai toleransi dan kesetaraan gender kepada anggota keluarganya. 

Masyarakat juga perlu memberikan dukungan kepada korban KDRT agar mereka berani melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Ketiga, meningkatkan akses korban KDRT ke layanan pemulihan

Korban KDRT perlu mendapatkan layanan pemulihan yang komprehensif, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. Layanan pemulihan ini dapat membantu korban untuk pulih dari trauma yang dialaminya dan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Kasus KDRT yang menimpa dr Qory merupakan peringatan bagi kita semua untuk tidak menganggap remeh masalah KDRT. KDRT dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dengan alasan apa saja. 

Oleh karena itu, kita perlu bahu membahu untuk mencegah terjadinya KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun