Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KDRT: Semudah Itu?

18 November 2023   01:06 Diperbarui: 18 November 2023   01:28 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Suami dr Qory ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. (Rizky AM/detikcom)

Ketiga, meningkatkan akses korban KDRT ke layanan pemulihan

Korban KDRT perlu mendapatkan layanan pemulihan yang komprehensif, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. Layanan pemulihan ini dapat membantu korban untuk pulih dari trauma yang dialaminya dan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Kasus KDRT yang menimpa dr Qory merupakan peringatan bagi kita semua untuk tidak menganggap remeh masalah KDRT. KDRT dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dengan alasan apa saja. 

Oleh karena itu, kita perlu bahu membahu untuk mencegah terjadinya KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun