Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kembalinya TikTok Shop, Bukti Kegagalan Pemerintahan Membuat Kebijakan yang Matang

14 Oktober 2023   08:00 Diperbarui: 14 Oktober 2023   08:06 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi online Shop / belanja online (shutterstock)

Kebijakan larangan TikTok Shop yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada bulan Oktober 2023 lalu telah menimbulkan kontroversi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang prematur dan tidak matang, karena tidak didasari oleh kajian yang mendalam tentang dampak TikTok Shop terhadap perekonomian Indonesia.

Salah satu alasan utama pemerintah melarang TikTok Shop adalah karena platform tersebut dianggap sebagai social commerce yang dapat merugikan pedagang tradisional. TikTok Shop memang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya dengan harga yang lebih murah dari pedagang tradisional. Namun, hal ini tidak serta merta berarti TikTok Shop merugikan pedagang tradisional.

Pada kenyataannya, TikTok Shop juga dapat memberikan manfaat bagi pedagang tradisional. TikTok Shop dapat menjadi platform baru bagi pedagang tradisional untuk memasarkan produknya secara online. Dengan begitu, pedagang tradisional dapat menjangkau lebih banyak pembeli dan meningkatkan penjualannya.

Selain itu, kebijakan larangan TikTok Shop juga dinilai tidak efektif dalam melindungi konsumen. TikTok Shop telah menerapkan berbagai kebijakan untuk melindungi konsumen, seperti kebijakan pengembalian barang dan kebijakan garansi. Dengan adanya kebijakan tersebut, konsumen dapat merasa lebih aman saat berbelanja di TikTok Shop.

Kebijakan larangan TikTok Shop telah diuji coba selama kurang lebih satu bulan. Namun, kebijakan ini akhirnya akan dibatalkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyadari bahwa kebijakan larangan tersebut tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kebijakan larangan TikTok Shop merupakan bukti bahwa pemerintahan Indonesia masih belum mampu membuat kebijakan publik yang matang. Kebijakan ini dibuat tanpa didasari oleh kajian yang mendalam dan tanpa memperhatikan berbagai aspek yang terkait. Oleh karena itu, pemerintah perlu berbenah diri dan meningkatkan kapasitasnya dalam membuat kebijakan publik.

Berikut adalah beberapa saran untuk pemerintah dalam membuat kebijakan publik:

Pertama, meningkatkan literasi digital UMKM. UMKM perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bersaing di era digital.

Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap social commerce. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap social commerce untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan praktik predatory pricing.

Ketiga, mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif. Regulasi yang lebih komprehensif perlu dikembangkan untuk melindungi UMKM dari predatory pricing.

Keempat, lakukan kajian yang mendalam sebelum membuat kebijakan baru. Kajian ini harus melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti akademisi, praktisi, dan masyarakat.

Kelima, pertimbangkan berbagai aspek yang terkait dalam membuat kebijakan. Jangan hanya fokus pada satu aspek saja.

Keenam, konsultasikan dengan berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan baru. Hal ini untuk menghindari penolakan dari masyarakat.

Dengan mengikuti saran-saran tersebut, pemerintah dapat membuat kebijakan publik yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kebijakan yang lebih efektif akan dapat melindungi UMKM dari predatory pricing tanpa merugikan konsumen.

Kembalinya TikTok Shop menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah. Pemerintah harus belajar dari kesalahannya dan membuat kebijakan yang lebih matang dan komprehensif di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun