Kebijakan larangan TikTok Shop yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada bulan Oktober 2023 lalu telah menimbulkan kontroversi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang prematur dan tidak matang, karena tidak didasari oleh kajian yang mendalam tentang dampak TikTok Shop terhadap perekonomian Indonesia.
Salah satu alasan utama pemerintah melarang TikTok Shop adalah karena platform tersebut dianggap sebagai social commerce yang dapat merugikan pedagang tradisional. TikTok Shop memang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya dengan harga yang lebih murah dari pedagang tradisional. Namun, hal ini tidak serta merta berarti TikTok Shop merugikan pedagang tradisional.
Pada kenyataannya, TikTok Shop juga dapat memberikan manfaat bagi pedagang tradisional. TikTok Shop dapat menjadi platform baru bagi pedagang tradisional untuk memasarkan produknya secara online. Dengan begitu, pedagang tradisional dapat menjangkau lebih banyak pembeli dan meningkatkan penjualannya.
Selain itu, kebijakan larangan TikTok Shop juga dinilai tidak efektif dalam melindungi konsumen. TikTok Shop telah menerapkan berbagai kebijakan untuk melindungi konsumen, seperti kebijakan pengembalian barang dan kebijakan garansi. Dengan adanya kebijakan tersebut, konsumen dapat merasa lebih aman saat berbelanja di TikTok Shop.
Kebijakan larangan TikTok Shop telah diuji coba selama kurang lebih satu bulan. Namun, kebijakan ini akhirnya akan dibatalkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyadari bahwa kebijakan larangan tersebut tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan larangan TikTok Shop merupakan bukti bahwa pemerintahan Indonesia masih belum mampu membuat kebijakan publik yang matang. Kebijakan ini dibuat tanpa didasari oleh kajian yang mendalam dan tanpa memperhatikan berbagai aspek yang terkait. Oleh karena itu, pemerintah perlu berbenah diri dan meningkatkan kapasitasnya dalam membuat kebijakan publik.
Berikut adalah beberapa saran untuk pemerintah dalam membuat kebijakan publik:
Pertama, meningkatkan literasi digital UMKM. UMKM perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bersaing di era digital.
Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap social commerce. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap social commerce untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan praktik predatory pricing.
Ketiga, mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif. Regulasi yang lebih komprehensif perlu dikembangkan untuk melindungi UMKM dari predatory pricing.