Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Larangan Social Commerce: Keuntungan dan Kerugian

25 September 2023   20:00 Diperbarui: 25 September 2023   20:02 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok. startups.co.uk)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar ada pemisahan antara social commerce dengan e-commerce. Hal ini menyusul adanya keluhan dari para pedagang pasar yang omzetnya menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial.

Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce

Social commerce adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan secara online melalui media sosial. Sedangkan e-commerce adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan secara online melalui platform khusus perdagangan elektronik, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Perbedaan utama antara social commerce dan e-commerce adalah pada platform yang digunakan. Social commerce menggunakan platform media sosial, sedangkan e-commerce menggunakan platform khusus perdagangan elektronik.

Keuntungan dan Kerugian Larangan Social Commerce

Keuntungan

Menjaga persaingan yang sehat antara pedagang lokal dan pedagang global. Larangan social commerce diharapkan dapat mengurangi dominasi pedagang global di pasar Indonesia, sehingga memberi kesempatan bagi pedagang lokal untuk bersaing.

Melindungi konsumen dari penipuan dan produk ilegal. Layanan customer service dan perlindungan konsumen di platform media sosial umumnya masih belum memadai. Larangan social commerce diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen.

Meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Larangan social commerce diharapkan dapat mendorong pedagang social commerce untuk mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha resmi, sehingga dapat membayar pajak.

Kerugian

Menghambat perkembangan ekonomi digital. Social commerce merupakan salah satu tren ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia. Larangan social commerce dapat menghambat perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Mengurangi pilihan bagi konsumen. Social commerce menawarkan berbagai pilihan produk dan jasa yang tidak selalu tersedia di platform e-commerce. Larangan social commerce dapat mengurangi pilihan bagi konsumen.

Menimbulkan ketidakpuasan dari pelaku social commerce. Pelaku social commerce sudah terbiasa menjalankan usahanya melalui media sosial. Larangan social commerce dapat menimbulkan ketidakpuasan dari pelaku social commerce.

Kesimpulan

Wacana larangan social commerce memiliki pro dan kontra. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang keuntungan dan kerugian dari wacana ini sebelum mengambil keputusan.

Penulis menyarankan agar pemerintah tidak melarang social commerce secara total. Pemerintah dapat mengatur social commerce agar lebih adil dan transparan, sehingga dapat melindungi konsumen dan pedagang lokal.

Berikut adalah beberapa saran untuk mengatur social commerce:

Membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk social commerce. Regulasi ini harus mengatur aspek-aspek penting, seperti perlindungan konsumen, pajak, dan persaingan usaha.

Meningkatkan layanan customer service dan perlindungan konsumen di platform media sosial. Platform media sosial perlu meningkatkan layanan customer service dan perlindungan konsumen agar dapat memberikan rasa aman bagi konsumen.

Mempermudah pendaftaran pelaku usaha social commerce. Pemerintah perlu mempermudah pendaftaran pelaku usaha social commerce agar mereka dapat membayar pajak dan mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan pengaturan yang tepat, social commerce dapat menjadi sarana yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun