Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar ada pemisahan antara social commerce dengan e-commerce. Hal ini menyusul adanya keluhan dari para pedagang pasar yang omzetnya menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial.
Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce
Social commerce adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan secara online melalui media sosial. Sedangkan e-commerce adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan secara online melalui platform khusus perdagangan elektronik, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Perbedaan utama antara social commerce dan e-commerce adalah pada platform yang digunakan. Social commerce menggunakan platform media sosial, sedangkan e-commerce menggunakan platform khusus perdagangan elektronik.
Keuntungan dan Kerugian Larangan Social Commerce
Keuntungan
Menjaga persaingan yang sehat antara pedagang lokal dan pedagang global. Larangan social commerce diharapkan dapat mengurangi dominasi pedagang global di pasar Indonesia, sehingga memberi kesempatan bagi pedagang lokal untuk bersaing.
Melindungi konsumen dari penipuan dan produk ilegal. Layanan customer service dan perlindungan konsumen di platform media sosial umumnya masih belum memadai. Larangan social commerce diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen.
Meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Larangan social commerce diharapkan dapat mendorong pedagang social commerce untuk mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha resmi, sehingga dapat membayar pajak.
Kerugian
Menghambat perkembangan ekonomi digital. Social commerce merupakan salah satu tren ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia. Larangan social commerce dapat menghambat perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Mengurangi pilihan bagi konsumen. Social commerce menawarkan berbagai pilihan produk dan jasa yang tidak selalu tersedia di platform e-commerce. Larangan social commerce dapat mengurangi pilihan bagi konsumen.
Menimbulkan ketidakpuasan dari pelaku social commerce. Pelaku social commerce sudah terbiasa menjalankan usahanya melalui media sosial. Larangan social commerce dapat menimbulkan ketidakpuasan dari pelaku social commerce.
Kesimpulan
Wacana larangan social commerce memiliki pro dan kontra. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang keuntungan dan kerugian dari wacana ini sebelum mengambil keputusan.
Penulis menyarankan agar pemerintah tidak melarang social commerce secara total. Pemerintah dapat mengatur social commerce agar lebih adil dan transparan, sehingga dapat melindungi konsumen dan pedagang lokal.
Berikut adalah beberapa saran untuk mengatur social commerce:
Membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk social commerce. Regulasi ini harus mengatur aspek-aspek penting, seperti perlindungan konsumen, pajak, dan persaingan usaha.
Meningkatkan layanan customer service dan perlindungan konsumen di platform media sosial. Platform media sosial perlu meningkatkan layanan customer service dan perlindungan konsumen agar dapat memberikan rasa aman bagi konsumen.
Mempermudah pendaftaran pelaku usaha social commerce. Pemerintah perlu mempermudah pendaftaran pelaku usaha social commerce agar mereka dapat membayar pajak dan mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan pengaturan yang tepat, social commerce dapat menjadi sarana yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.