Wajar jika berbagai UU penistaan agama di dunia dikecam oleh kelompok2 hak2 azasi manusia, kelompok2 free-speech dsb karena sesungguhnya yang dianggap prilaku atau pola pikir PENISTAAN AGAMA adalah prilaku atau pola pikir tidak percaya ajaran agama lain yang umum dimiliki oleh banyak manusia beragama.
 Komisi Hak-Hak Azasi Manusia di PBB telah mengadopsi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1976 berisikan negara2 yang wajib menghapus atau tidak membuat aturan hukum penistaan agama. Penulis tidak tahu apakah Indonesia menandatangani konvensi ICCPR tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!