(1) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.
(4) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.
Daftar Pustaka
Listianingtyas, M. Y. (2009). INSTITUSI DAN PRAKTIK SENSOR FILM DI INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
MULYANI, D. (2008). KEWENANGAN LEMBAGA SENSOR FILM DALAM MELAKSANAKAN SELEKSI PENAYANGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1992 TENTANG PERFILMAN (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).
Vita, R. A. (2022). Buku ajar filmologi kajian film. Yogyakarta: UNY Press.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI