perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia
Pasal 29 bagian kedua penyensoran
Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi:
 a. kekerasan, perjudian, dan narkotika;
 b. pornografi;
 c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
 d. agama;
 e. hukum;
 f. harkat dan martabat manusia;
 g. usia penonton film.
Pasal 30 bagian kedua kriteria penyensoran
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!