Perbudakan pada zaman jahiliyah kehilangan 5 hal, yaitu:
1. Kebebasan
2. Sebagai subjek hukum
3. Tidak bisa mengelola keuangan sendiri
4. Tidak punya konsep kepemilikan
5. Diperjual belikan
Pendapat Ulama Fikih Mazhab Menurut Jumhur Ulama (Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Sebagian Mazhab Hambali) adalah membantu budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya, apabila mampu membayar sejumlah uang yang ditentukan, maka ia akan merdeka. Sedangkan Menurut al-Qhurtubi dan Muhammad Rasyid Ridha adalah Membantu mukatib membayar kitabahnya Membeli budak untuk dimerdekakan.
Mengapa dalam Al-Quran Islam menyediakan dana untuk memerdekakan budak/hamba sahaya?
Sebab majikan mendapatkan budak dengan membeli, maka dimerdekakan dengan membeli juga. Jika digratiskan maka sang majikan akan kehilngan aset.
Apakah pada zaman sekarang masih ada perbudakan?
Masih dengan model yang berbeda seperti buruh migran yang dipaksa bekerja tanpa upah, human trapicking (penjualan manusia, perdagangan anak dan perempuan).
6. Gharim وَالۡغٰرِمِيۡنَ