Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat dan Pemberdayaan Dhu'afa - QS. At Taubah (9): 60 dan Pengertian Macam-Macam Zakat

21 November 2023   19:14 Diperbarui: 21 November 2023   19:18 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbudakan pada zaman jahiliyah kehilangan 5 hal, yaitu:

1. Kebebasan

2. Sebagai subjek hukum

3. Tidak bisa mengelola keuangan sendiri

4. Tidak punya konsep kepemilikan

5. Diperjual belikan

Pendapat Ulama Fikih Mazhab Menurut Jumhur Ulama (Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Sebagian Mazhab Hambali) adalah membantu budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya, apabila mampu membayar sejumlah uang yang ditentukan, maka ia akan merdeka.  Sedangkan Menurut al-Qhurtubi dan Muhammad Rasyid Ridha adalah Membantu mukatib membayar kitabahnya Membeli budak untuk dimerdekakan. 

Mengapa dalam Al-Quran Islam menyediakan dana untuk memerdekakan budak/hamba sahaya?
Sebab majikan mendapatkan budak dengan membeli, maka dimerdekakan dengan membeli juga. Jika digratiskan maka sang majikan akan kehilngan aset.

Apakah pada zaman sekarang masih ada perbudakan?

Masih dengan model yang berbeda seperti buruh migran yang dipaksa bekerja tanpa upah, human trapicking (penjualan manusia, perdagangan anak dan perempuan).

6. Gharim وَالۡغٰرِمِيۡنَ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun