Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat dan Pemberdayaan Dhu'afa - QS. At Taubah (9): 60 dan Pengertian Macam-Macam Zakat

21 November 2023   19:14 Diperbarui: 21 November 2023   19:18 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Aspek hukum (zakat sifatnya wajib, sedekah sifatnya sunnah)

2. Zakat ditentukan harta, sedangkan sedekah tidak

3. Zakat terbatas, sedangkan sedekah tidak terbatas

Salah satu surah dalam Al-Quran ini yang berkaitan dengan materi zakat, infaq, sodaqoh, dan pemberdayaan dhu'afa terdapat dalam Surah At-Taubah(9) ayat ke 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ 

Innamas sadaqootu lilfuqaraaa'i walmasaakiini wal 'aamiliina 'alaihaa wal mu'al lafati quluubuhum wa fir riqoobi walghaarimiina wa fii sabiilil laahi wabnis sabiili fariidatam minal laah; wal laahu 'Aliimun Hakiim 

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

https://w7.pngwing.com/pngs/43/379/png-transparent-al-quran-thumbnail.png
https://w7.pngwing.com/pngs/43/379/png-transparent-al-quran-thumbnail.png

Dilansir dari Surah At-Taubah(9) ayat 60, kita mengetahui bahwa setiap muslim yang memiliki kecukupan harta maka kita wajib disedekahkan kepada mustahik zakat dengan separuh harta kita. Dari surah ini, terdapat 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab/hamba sahaya, gharim, fi sabililah, dan ibn sabil. Untuk mengetahui arti dari 8 golongan tersebut mari kita bahas di bawah ini.

1. Fakir  لِلۡفُقَرَآءِ  

Kata "fakir" secara bahasa artinya membutuhkan, sedangkan menurut istilah mendefinisikan sebagai orang-orang yang tidak memiliki mempunyai harta untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan lainnya untuk diri sendiri, keluarga, ataupun orang lain. Fakir merupakan orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kondisi seorang fakir hidupnya sangat sengsara sehingga membutuhkan bantuan dari muzakki maupun badan zakat. Contoh dari fakir antara lain: gelandangan, janda tua yang tidak punya anak, orang jompo sebatang kara. 

Dua makna membutuhkan adalah: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun