Praperadilan Direktur SDM&Umum Pelindo III
Dalam kasus Ketenagakerjaan di Pelindo III, instansi yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan telah menyatakan Pelindo III melanggar Peraturan dan UU yang berlaku.
1. Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan
- No. 560/2601/436.6.12/2016 tertanggal 30 Maret 2016
- No. 560/5227/436.6.12/2016 tertanggal 13 Juni 2016
- No. 560/5783/436.6.12/2016 tertanggal 30 Juni 2016.
2. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur tidak memperpanjang ijin PT Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS) yang melanggar Aturan.
3. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat No. B.189/PHIJSK/PPHI/V/2016 tertanggal 27 Mei 2016
Namun, Pelindo III hingga ini saat tidak menjalankan keputusan dari instansi-instansi di atas. Perkembangan terakhir pihak Pelindo III dalam hal ini Direktur SDM dan Umum Pelindo III yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Disnaker Surabaya malah menggugat balik melalui Prperadilan terhadap Walikota Surabaya dan Kepala Disnaker Kota Surabaya.
Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Surabaya harus menolak Gugatan PraPeradilan yang diajukan oleh Direktur SDM dan Umum Pelindo III.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah melaksanakan sidang Praperadilan tersebut
Sidang Praperadilan Pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2016 dengan agenda mendengarkan pemaparan dari Saksi Ahli dan Saksi Fakta pihak Pelindo III
Sidang Praperadilan Kedua dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2016 dengan agenda mendengar penjelasan Sasi Fakta yang dihadirkan oleh pihak Disnaker Kota Surabaya.
Dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan memberi keputusan atas perkara ini pada Kamis, 15 Desember 2016.
DATA PERKARA GUGATAN PRAPERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA ANTARA DIREKTUR SDM dan UMUM PELINDO III MELAWAN WALIKOTA SURABAYA DAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
Nomor Perkara : 58/Praper/2016/PN.Sby
Para Pihak :
Toto Heliyanto (Direktur SDM dan Umum Pelindo III) sebagai Pemohon Praperadilan
melawan
Walikota Surabaya Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon Praperadilan
Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, SH MH
Ketua PN Surabaya Sudjatmiko
- Substansi Gugatan :
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan;
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : PANG/79/XI/2016.PPNS-NAKER tanggal 17 Nopember 2016.
Pemohon keberatan dan merasa tidak pernah melakukan Tindak Pidana yang disangkakan serta tidak ada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 14 UU No.8 Tahun 1981/KUHAP;
Penetapan Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tindakan yang tidak sah/ tidak mempunyai dasar hukum yang benar dan sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Semoga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi keputusan yang berlandaskan UU yang berlaku dan menjunjung tinggi Kebenaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H