Pemohon keberatan dan merasa tidak pernah melakukan Tindak Pidana yang disangkakan serta tidak ada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 14 UU No.8 Tahun 1981/KUHAP;
Penetapan Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tindakan yang tidak sah/ tidak mempunyai dasar hukum yang benar dan sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Semoga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi keputusan yang berlandaskan UU yang berlaku dan menjunjung tinggi Kebenaran.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!