Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelindo III Menggugat Wali Kota Surabaya

15 Desember 2016   06:17 Diperbarui: 15 Desember 2016   07:35 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemohon keberatan dan merasa tidak pernah melakukan Tindak Pidana yang disangkakan serta tidak ada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 14 UU No.8 Tahun 1981/KUHAP;

Penetapan Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tindakan yang tidak sah/ tidak mempunyai dasar hukum yang benar dan sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Semoga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi keputusan yang berlandaskan UU yang berlaku dan menjunjung tinggi Kebenaran.

By Little Angella

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun