Terus MUI kerja apa?
MUI tetap menjadi pihak yang berfatwa halal atau tidaknya produk. Jadi prosesnya si pelaku usaha produk ini melakukan pendaftaran kemudian nanti ada pemeriksaan administrasi. Setelah itu, produk diuji oleh auditor halal LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). LPH ini lembaga yang berbeda dengan BPJPH. Dia yang membantu BPJPH dalam memeriksa kehalalan produk. LPH setidaknya memiliki 3 orang auditor yang berkompeten dalam memeriksa kehalalan.
Setelah diperiksa oleh LPH itu kemudian diajukan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa apakah halal atau tidak. Sidang fatwa halal ini paling lama tiga puluh hari kerja yang melibatkan MUI, pakar, dan instansi terkait. Setelah difatwakan halal oleh MUI, maka BPJPH mengeluarkan sertifikasi kehalalan sekitar tujuh hari kerja. Sertifikasi halal dan label ini berlaku selama empat tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H