Mohon tunggu...
Lita Lestianti
Lita Lestianti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ibu rumah tangga

No culture, No Future!

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Bukan Lagi Otoritas MUI Mengeluarkan Label Halal?

3 November 2017   17:41 Diperbarui: 3 November 2017   18:43 1553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Materi dari Kemenag

Apalagi saat di restoran kampus, saya cuma bisa makan ikan-ikan dan kentang-kentang. Itupun saya berharap ikannya tidak dicampur wine. Atau kue pastry nya tidak ada rhum-nya.

Oiya, kalau di Eropa katanya kosmetik, sabun, pun bisa dari lemak babi. Masalahnya saat di sana saya tidak tahu menahu tentang itu. Betapa repotnya!

Label Halal Tidak Lagi oleh MUI?

Jelas dalam Al-Qur'an bahwa umat muslim harus mengkonsumsi produk halal. Karena Halal itu Baik. Segala sesuatu yang baik maka dihalalkan oleh Allah, dan sesuatu yang buruk diharamkan oleh Allah.

"...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (Q.S. Al-A'raaf [7]: 157).

Beruntunglah di Indonesia produknya sudah banyak yang disertifikasi halal. Jadi tidak perlu khawatir. Sayangnya, sekarang itu banyak sekali produk impor yang tidak ada sertifikasi halal. Kosmetik dari luar pun masih ditemukan yang tidak bersertifikasi halal padahal harganya cukup mahal dan cukup banyak dikonsumsi orang Indonesia. Bagi saya, labelisasi kehalalan untuk kosmetik ini cukup penting karena perempuan sangat dekat dengan produk kecantikan.

Indonesia memiliki Majelis Ulama Indonesia yang selama mengeluarkan sertifikasi halal. Logo MUI yang tertera pada produk menunjukkan kehalalan produk.

Semenjak dikeluarkannya UURI No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, MUI tidak lagi menjadi badan yang mengeluarkan sertifikasi halal.

Wah, masak setiap produk sudah nggak ada label halal?

Masih donk.

MUI memang tidak mengeluarkan sertifikat halal lagi tapi sekarang beralih pada BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan sertifikasi halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun