Mohon tunggu...
Lita Lestianti
Lita Lestianti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ibu rumah tangga

No culture, No Future!

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Bukan Lagi Otoritas MUI Mengeluarkan Label Halal?

3 November 2017   17:41 Diperbarui: 3 November 2017   18:43 1553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daftar kode Exxx dan status kehalalannya (alahazrat.net)

Terus MUI kerja apa?

MUI tetap menjadi pihak yang berfatwa halal atau tidaknya produk. Jadi prosesnya si pelaku usaha produk ini melakukan pendaftaran kemudian nanti ada pemeriksaan administrasi. Setelah itu, produk diuji oleh auditor halal LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). LPH ini lembaga yang berbeda dengan BPJPH. Dia yang membantu BPJPH dalam memeriksa kehalalan produk. LPH setidaknya memiliki 3 orang auditor yang berkompeten dalam memeriksa kehalalan.

Setelah diperiksa oleh LPH itu kemudian diajukan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa apakah halal atau tidak. Sidang fatwa halal ini paling lama tiga puluh hari kerja yang melibatkan MUI, pakar, dan instansi terkait. Setelah difatwakan halal oleh MUI, maka BPJPH mengeluarkan sertifikasi kehalalan sekitar tujuh hari kerja. Sertifikasi halal dan label ini berlaku selama empat tahun.

Sumber: Materi dari Kemenag
Sumber: Materi dari Kemenag
Dengan adanya BPJPH, harapan saya visi lembaga tersebut benar-benar berjalan yaitu "Menjadi penyelenggara jaminan produk halal terbaik di dunia". Dengan begitu, masyarakat muslim Indonesia yang ada di belahan dunia manapun, ataupun muslim dari negara lain, merasa aman karena BPJPH sudah bekerjasama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun