Mohon tunggu...
Lisiana Permadi
Lisiana Permadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - D sharia economics student who likes new things

It's fine to take things slowly, we'll find a lot in it

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wakaf Hutan untuk Ekonomi Berkelanjutan

24 Maret 2022   22:36 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:41 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Terakhir, mengelola hutan wakaf. Dengan cara mengelola hutan menjadi hutan yang

produktif. Bagaimana karakteristik dari hutan produktif? Hutan yang di kelola dengan cara ditanami pohon yang berbuah, sebagai agrowisata, sehingga kita bisa meningkatkan income ,yang kemudian akan dibagikan.

 Pembagian pendapatannya adalah sebagai berikut, 40%untuk maquf alaih (peruntukan sedekah dari wakaf) . Kemudian 40% lain bisa dimanfaatkan untuk pengembangan wakaf,misalnya jumlah uang tersebut ditabung yang kemudiandigunakan untuk membeli tanah wakaf yang baru, atau membuat perbaikan fasilitas di tanahwakaf. Sisanya, nya untuk nazir ( orang yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakafyang dipegang).

Masya Allah, apabila kita melihat dampak dari adanya program wakaf hutan ini, makabanyak sekali keuntungan dan keberkahan yang bisa kita peroleh. Salah satu contohnya adapada Hutan Wakaf Bogor. Dengan adanya program ini tidak hanya lingkungan saja yangterjaga keberlangsungannya melainkan perekonomian setempat juga ikut terbantu. Hutan

Wakaf Bogor dengan dibantu BAZNAS melaksanakan tiga kelompok program pemberdayaanmasyarakat diantaranya, Kelompok Berkah Bersama yang fokusnya terhadap kegiatanbudidaya ikan, Kelompok Giat Bersama yang tugasnya adalah mengembangkan budidayalebah trigona, dan Kelompok Asri Berseri yang memberdayakan ibu- ibu untuk mengolahproduk inovatif. Selain program -- program tersebut Hutan Wakaf Bogor juga menjadi arearekreasi sehingga membantu menggerakan potensi ekonomi masyarakat setempat. Hutan

Wakaf Bogor adalah contoh nyata bahwa program wakaf hutan merupakan contoh bentukekonomi yang sustainable dan sesuai khasanah keislaman

Syawal, M. A. (2021). Pencegahan Kerusakan Hutan Melalui Kegiatan Hutan Wakaf Serta Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Prana Sosial, 9(02).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun