Mohon tunggu...
Lisiana Permadi
Lisiana Permadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - D sharia economics student who likes new things

It's fine to take things slowly, we'll find a lot in it

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wakaf Hutan untuk Ekonomi Berkelanjutan

24 Maret 2022   22:36 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:41 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Wakaf merupakan ajaran agama Islam yang bertujuan membangun kesejahteraan dan pembangunan peradaban yang maju, kemajuan peradaban Islam pada masa lalu, tidak bi dilepaskan dari peran wakaf (Nur Azizah Latifah & Mulyono Jamal, 2019). Para ahli bahasamenggunakan tiga kata untuk mengungkapkan tentang wakaf yaitu al-waqf (Wakaf), al-habs(menahan), dan at-tasbil (berderma untuk sabiilillah). 

Kata al-waqf adalah bentuk masdar darikalimat waqfu asy-syai yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah, sebagaimana dikutipoleh al-Kabisi berkata, "Unta saya tertahan di suatu tempat". (al-Kabisi, 2004: 37)

Hutan merupakan salah satu dari penunjang kehidupan yang perlu ditingkatkanpengelolaannya sebagai bentuk upaya untuk pelestarian tanah, air, udara, dan seluruhmakhluk hidup yang ada di sekitarnya. Dari banyaknya upaya pelestarian yang ada, wakafdapat menjadi salah satunya. 

Wakaf dapat membuka mata masyarakat untuk turut berperandalam membangun dan memelihara hutan yang mana merupakan tanggung jawab manusiauntuk mengelola alam semesta seperti yang sudah disebutkan dalam surah Al-Ahzab (33)ayat 72. Manusia dan juga alam adalah ciptaan tuhan yang saling berhubungan sehingga tidakdapat dipisahkan, manusia dalam melaksanakan aktivitasnya pasti membutuhkan alam.

Hubungan antara manusia dan alam bukan hanya hubungan eksploitatif, namun jugahubungan apresiatif, yaitu manusia tidak hanya mengambil manfaat dari alam tetapi jugaharus memeliharanya.

Pemeliharaan alam adalah bentuk upaya mewujudkan kemaslahatan dan menghindarikemudaratan bagi setiap makhluk hidup. Hutan wakaf yang dilaksanakan secara solid inimembuktikan kepedulian dan tanggung jawab manusia terhadap pelestarian alam sebagaiperwujudan maqashid syariah. 

Pelaksanaan hutan wakaf merupakan wujud hubunganapresiatif manusia dengan alam. Dengan memelihara alam, kehidupan manusia pun akan terjaga.

Hutan wakaf yaitu konservasi hutan berbasis wakaf yang tujuan jangka panjangnya untuk kepentingan ekologis. Para inisiatornya membeli lahan kritis di daerah tersebut untuk di sulapmenjadi hutan sehingga fungsi ekologis hutan sebagai sumber mata air, penyerapan karbon,dan 'rumah' bagi sejumlah satwa benar-benar terwujud nantinya.

Lalu, bagaimana caranya apabila kita ingin mengembangkan Hutan Wakaf? Terdapat tiga langkah secara umum, berikut penjelasannya.

Pertama, mendapatkan lokasi sebagai asset wakaf. Caranya bisa dengan membeli atau mendapatkan tanah (pemberian dari seseorang). Sehingga bisa melalui 2 wakaf , yangpertama wakaf uang yaitu dengan membeli tanah. Yang kedua wakaf tanah.

Kedua, setelah mendapatkan tanah, kita harus mengurus legalitasnya. Mendaftar kepada instansi (KUA Kecamatan, BPN) terkait sebagai wakaf yang diperuntukkan untuk hutan.Dengan membawa dokumen bukti kepemlikian seperti akta jual beli, sertifikat tanah atasnama kita, lalu mendaftar ke KUA Kecamatan dan BPN. Lalu, keluar sertifikat wakaf.

Terakhir, mengelola hutan wakaf. Dengan cara mengelola hutan menjadi hutan yang

produktif. Bagaimana karakteristik dari hutan produktif? Hutan yang di kelola dengan cara ditanami pohon yang berbuah, sebagai agrowisata, sehingga kita bisa meningkatkan income ,yang kemudian akan dibagikan.

 Pembagian pendapatannya adalah sebagai berikut, 40%untuk maquf alaih (peruntukan sedekah dari wakaf) . Kemudian 40% lain bisa dimanfaatkan untuk pengembangan wakaf,misalnya jumlah uang tersebut ditabung yang kemudiandigunakan untuk membeli tanah wakaf yang baru, atau membuat perbaikan fasilitas di tanahwakaf. Sisanya, nya untuk nazir ( orang yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakafyang dipegang).

Masya Allah, apabila kita melihat dampak dari adanya program wakaf hutan ini, makabanyak sekali keuntungan dan keberkahan yang bisa kita peroleh. Salah satu contohnya adapada Hutan Wakaf Bogor. Dengan adanya program ini tidak hanya lingkungan saja yangterjaga keberlangsungannya melainkan perekonomian setempat juga ikut terbantu. Hutan

Wakaf Bogor dengan dibantu BAZNAS melaksanakan tiga kelompok program pemberdayaanmasyarakat diantaranya, Kelompok Berkah Bersama yang fokusnya terhadap kegiatanbudidaya ikan, Kelompok Giat Bersama yang tugasnya adalah mengembangkan budidayalebah trigona, dan Kelompok Asri Berseri yang memberdayakan ibu- ibu untuk mengolahproduk inovatif. Selain program -- program tersebut Hutan Wakaf Bogor juga menjadi arearekreasi sehingga membantu menggerakan potensi ekonomi masyarakat setempat. Hutan

Wakaf Bogor adalah contoh nyata bahwa program wakaf hutan merupakan contoh bentukekonomi yang sustainable dan sesuai khasanah keislaman

Syawal, M. A. (2021). Pencegahan Kerusakan Hutan Melalui Kegiatan Hutan Wakaf Serta Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Prana Sosial, 9(02).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun