Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lalu Cara Menghitung PKP nya Bagaimana ?

13 Desember 2015   08:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:08 7629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan Tuan A (TK/-) selama tiga bulan adalah sebesar Rp10.000.000,-. Penghasilan setahun adalah

360 : (3*30) X Rp10.000.000,-           Rp40.000.000,-

PTKP                                                Rp24.300.000,-

PKP                                                  Rp15.700.000,-

*** 

     Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak Seseorang berbeda satu dengan yang lainnya, hal tersebut bergantung pada penghasilan Netto, PTKP seseorang. Dan juga bergantung bagaimana cara perhitungannya, karena perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk orang pribadi dan Badan Usaha berbeda. Dan semakin besar jumlah pengasilan Netto yang didapat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan Usaha Tetap maka aka semaki besar pula PKP yang akan dihasilkan dan itu berarti akan semakin besar pula Pajak Peghasilan yang akan ditanggung.

***

Bacaan Lebih Lanjut :

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_kena_pajak
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan

***

Judul Tugas Akhir : Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 KPP Pratama Soreang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun