Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lalu Cara Menghitung PKP nya Bagaimana ?

13 Desember 2015   08:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:08 7629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biaya                                              xxx

Deviden yang Diterima/Diperoleh                            xxx

            Kantor Pusat yang mempunyai

            Hubungan Efektif Dengan BUT                     xxx

                                                                            xxx

Biaya-Biaya Menurut Pasal 5 (3)                              xxx

PKP                                                                       xxx

       5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak DAlam Negeri ada dalam Bagian Tahun Pajak

PPh = Tarif Pasal 17 UU PPH * PKP

Disini penulis akan memberitahukan bagaimana cara perhitungan PKP jenis ini.

Contoh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun