Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lalu Cara Menghitung PKP nya Bagaimana ?

13 Desember 2015   08:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:08 7629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PKP = penghasilan neto – zakat - PTKP

(Peredaran usaha * presentase NPPN) – zakat - PTKP

      4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Usaha Tetap (BUT) Peredaran Bruto

Cara menghitung PKP Wajib Pajak BUT ini agak rumit dari tiga cara perhitungan di atas, disini penulis akan menjabarkan cara untuk menghitung PKP Wajib Pajak BUT, yaitu

Peredaran Bruto                                                    xxx

Biaya                                                                    xxx

Laba (penghasilan neto) Usaha                                xxx

Penghasilan Bunga                                                 xxx

Penjualan Langsung Oleh Kantor Pusat

            Untuk Barang yang Sejenis dan-

            Barang yang Dijual BUT       xxx

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun