Gambar 1 : Pajak Penghasilan Pasal 21
Diambil Oleh : Lisa Rosiana
Sumber : https://carapedia.com/menghitung_pajak_penghasilan_pph_pasal_21_info669.html
Setelah pada artikel sebelumnya penulis telah membahas mengenai apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak serta berapa tarif – tarif PTKP tersebut, dan dalam artikel ini penulis akan membahas mengeni Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lalu apa itu PKP dan bagaimana cara menghitungnya ?
***
Menurut Wikipedia “Penghasilan Kena Pajak atau yang biasanya disingkat dengan PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.”
Jadi dapat disimpulkan bahwwa PKP adalah Penghasilan Wajib Pajak yang didapat setelah kita menghitung penghasilan netto dalam setahun dan dikurangi PTKP dan hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar kita menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun. Adapun lebih jelasnya penulis menjabarkan bagaimana cara menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang terbagi kedalam 5 macam perhitungan, yaitu :
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan
PKP didapat dari Penghasilan Neto. Dan Penghasilan Neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang / biaya yang diperkenankan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam PKP ini, misalnya terdapat tugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan maka PKP dapat dihitung dari penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan pembukuan