Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif PTKP pun Berubah Lagi

12 Desember 2015   14:27 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:34 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak Kawin disini adalah berlaku untuk Laki-Laki yang belum menikah dan juga wanita yang sudah menikah atau wanita tersebut dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja ( ada berupa laporan dari keluarahan ataupun instansi).

  1. TK/0 adalah tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan;
  2. TK/1 adalah tidak kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
  3. TK/2 adalah tidak kawin dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
  4. TK/3 adalah tidak kawin dan memiliki 3 (tiga) tanggungan

      B. Kawin

Kawin disini adalah berlaku untuk laki-laki yang sudah menikah dan istri tidak bekerja atu tidak memiliki usaha apapun.

  1. K/0 adalah kawin dan tidak memiliki tanggungan;
  2. K/1 adalah kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
  3. K/2 adalah kawin dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
  4. K/3 adalah kawin dan memiliki 3 (tiga) tanggungan.

      C. Kawin/Istri

Kawin/Istri disini maksudnya adalah suami bekerja dan istri memiliki usaha sendiri dan tidak bergabung dengn usaha suami.

  1. K/I/0 adalah kawin istri bekerja/usaha dan tidak memiliki tanggungan;
  2. K/I/1 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
  3. K/I/2 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
  4. K/I/3 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 3 (tiga) tanggungan.

Berikut adalah besarnya Tarif PTKP yang berlaku dari tahun 1984 sampai dengan 2014

Gambar 2 : Tarif PTKP yang berlaku dari tahun 1984 sampai dengan 2014

Diambil oleh : Lisa Rosiana

Sumber : http://www.blogkeuangan.com/2013/02/tarif-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak.html

Dan berikut adalah Tarif PTKP terbaru Tahun 2015 dan Tahun 2012

Gambar 3 : Tarif PTKP 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun