Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif PTKP pun Berubah Lagi

12 Desember 2015   14:27 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:34 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diambil oleh : Lisa Rosiana

Sumber : http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/07/penyesuaian-ptkp-2015-berakibat-pajak.html

***

     Jadi dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan hal yang penting untuk perkembangan suatu negara dan pajak merupakan salah satu faktor paling penting dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Dan pembayaran pajak akan berubah-ubah bergantung dengan tarif yang ditetapkan oleh Undan-Undang Perpajakan. Dan berubahnya Besaran PTKP diaharapkan dapat lebih bisa membangun negara Indonesia ini dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

***

Bacaan lebih lanjut :

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_tidak_kena_pajak

 

  1. http://www.wibowopajak.com/2014/08/pengertian-dan-besarnya-ptkp.html

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008  Tentang  Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan

***

Judul Tugas Akhir : Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 KPP Pratama Soreang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun