Tidak Kawin disini adalah berlaku untuk Laki-Laki yang belum menikah dan juga wanita yang sudah menikah atau wanita tersebut dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja ( ada berupa laporan dari keluarahan ataupun instansi).
- TK/0 adalah tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan;
- TK/1 adalah tidak kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
- TK/2 adalah tidak kawin dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
- TK/3 adalah tidak kawin dan memiliki 3 (tiga) tanggungan
     B. Kawin
Kawin disini adalah berlaku untuk laki-laki yang sudah menikah dan istri tidak bekerja atu tidak memiliki usaha apapun.
- K/0 adalah kawin dan tidak memiliki tanggungan;
- K/1 adalah kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
- K/2 adalah kawin dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
- K/3 adalah kawin dan memiliki 3 (tiga) tanggungan.
     C. Kawin/Istri
Kawin/Istri disini maksudnya adalah suami bekerja dan istri memiliki usaha sendiri dan tidak bergabung dengn usaha suami.
- K/I/0 adalah kawin istri bekerja/usaha dan tidak memiliki tanggungan;
- K/I/1 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
- K/I/2 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
- K/I/3 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 3 (tiga) tanggungan.
Berikut adalah besarnya Tarif PTKP yang berlaku dari tahun 1984 sampai dengan 2014
Diambil oleh : Lisa Rosiana
Sumber : http://www.blogkeuangan.com/2013/02/tarif-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak.html
Dan berikut adalah Tarif PTKP terbaru Tahun 2015 dan Tahun 2012