Dan Dan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :
- Untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 10%;
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, tarif pajaknya 15%;
Untuk lapisan PKP di atas Rp 100 juta, tarif pajaknya 30%.
Â
Lisarosiana282@gmail.com
Â
Bacaan Lebih Lanjut
http://bambanghariyanto/2013/10/pengertian-tarif-pajak-menurut-ahli.html [6 November 2015]
http://eprints.undip.ac.id/43022/1/21_QUDRIAH.pdf [6 November 2015]
http://yunitafrisha.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-subjek-pajak-objek-pajak-dan.html [6 November 2015]
- Djafar Saidi, 2007.Pembaruan Hukum Pajak. Penerbit PT RAJA GRAFINDO PERSADA: Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!