Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21

8 November 2015   14:10 Diperbarui: 9 Desember 2015   20:39 2054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita berkewajiban membayar pajak, karena itu merupakan bentuk pengabdian kita pada Negara. Pajak merupakan suatu hal  yang penting baik bagi Negara maupun masyarakat sebagai  Wajib Pajak, oleh karena itu pemahaman kita akan peraturan dan tatalaksana tentang pajak sangatlah penting. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan menyaakan bahwa Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.”

***

Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths.(1951) “Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi  dari setiap individual. Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. (1964) mengatakan bahwa “Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran atau kontribusi wajib bagi seluruh maysarakat, baik suka atau tidak suka, rela atau terpaksa harus dibayarkan kepada negara yang nantinya uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan warga dan negara itu sendiri. Di Indonesia sendiri, pajak merupakan kewajiban yang paling utama bagi setiap warga negara, dan merupakan pemasukan terbesar bagi negara. Bagi setiap individu dan juga badan usaha diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Disini saya akan membahas mengenai Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 yang di mana pajak tersebut didapat dari adanya subjek pajak dan juga objek pajak. Adapun menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 adalah:

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan; dan
  4. Bentuk Usaha T

(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Sama seperti subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri juga terdiri dari orang pribadi (individu) dan badan. Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang pribadi yang:

  1. Tidak bertempat tinggal di Indonesia; dan
  2. Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Sedangkan badan yang termasuk kelompok subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia.

 Setelah kita mengetahui apa yang di maksud dengan Subjek Pajak, selanjutnya ada yang disebut dengan Objek Pajak. Objek pajak dikatakan sebagai bagian terpenting karena wajib pajak tidak dikenakan pajak kalau tidak memiliki, menguasai, atau menikmati objek pajak yang tergolong sebagai objek kena pajak sebagai syarat-syarat objektif dalam pengenaan pajak. Objek yang dapat dikenakan pajak dalam masyarakat sangat beraneka ragam bergantung pada kebijakan pembuat undang-undang untuk menjaringnya sebagai objek pajak. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 yang menjadi Objek Pajak adalah “Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

Dan Menurut Rochmat Soemitro (1986: 99) menyatakan bahwa “Yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun dalam peristiwa tertentu.”

Pajak Penghasilan adalah jenis pajak subjektif di mana pengenaan pajaknya lebih melihat subjeknya dulu daripada objeknya. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”.

 

 

Setiap subjek pajak memiliki kewajiban pajaknya berbeda-beda. Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan akan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.  Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. Dan yang terakhir adalah Untuk subjek pajak luar negeri non BUT akan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan akan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. 

 

Setiap pajak yang dikenakan memiliki tarif pajaknya masing-masing begitu pula untuk tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk orang pribadi dan badan. Pengerian dari Tarif Pajak itu sendiri menurut Rismawati Sudirman,dkk (2012:9) mengakatakan bahwa “Tarif Pajak adalah ketentuan presentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasarpajak atau objek pajak.” Jadi kesimpulannya adalah Tarif Pajak adalah tarif yang digunakan untuk menentukan besarnya tarif yang harus dibayar oleh Subjek Pajak sesuai dengan ketentuan dan presentase yang telah diteapkan dalam Undang-Undang.

Indonesia telah mengalami beberapa perubahan peraturan yang mengatur tentang pajak penghasilan. Sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2000 dan berubah menjadi Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Salah satu perubahannya yaitu tentang tarif PPh badan yang semula yaitu tarif progresif menjadi tarif flat. Dengan adanya perubahan peraturan tarif progresif ke tarif flat ada perusahaanyang diuntungkan danada pula yang dirugikan. Perusahaan yang diuntungkan adalah perusahaan yang memiliki laba lebih besar, maka pajak terutangnya akan menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan penggunaan tarif progresif. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah perusahaan yang memiliki laba lebih sedikit, maka pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tarif progresif.

Tarif pajak pasal 17 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

  1. Untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%;
  2. Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%;
  3. Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%;
  4. Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.

Dan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

Sedangkan menurut UU No. 17 Tahun 2000 pasal 17 Tarif pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

  1. Untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 25 juta, tarif pajaknya 5%;
  2. Untuk lapisan PKP di atas Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, tarif pajaknya 10%;
  3. Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, tarif pajaknya 15%;
  4. Untuk lapisan PKP di atas Rp 100 juta hingga Rp 200 jua, tarif pajaknya 25%;.
  5. Untuk lapisan PKP di atas Rp 200 jua, tarif pajaknya 35%.

Dan Dan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

  1. Untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 10%;
  2. Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, tarif pajaknya 15%;

Untuk lapisan PKP di atas Rp 100 juta, tarif pajaknya 30%.

 

Lisarosiana282@gmail.com

 

Bacaan Lebih Lanjut

http://bambanghariyanto/2013/10/pengertian-tarif-pajak-menurut-ahli.html [6 November 2015]

http://eprints.undip.ac.id/43022/1/21_QUDRIAH.pdf [6 November 2015]

http://yunitafrisha.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-subjek-pajak-objek-pajak-dan.html [6 November 2015]

  1. Djafar Saidi, 2007.Pembaruan Hukum Pajak. Penerbit PT RAJA GRAFINDO PERSADA: Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

 

Judul Tugas Akhir : Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 KPP Pratama Soreang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun