Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21

8 November 2015   14:10 Diperbarui: 9 Desember 2015   20:39 2054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan Dan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

  1. Untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 10%;
  2. Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, tarif pajaknya 15%;

Untuk lapisan PKP di atas Rp 100 juta, tarif pajaknya 30%.

 

Lisarosiana282@gmail.com

 

Bacaan Lebih Lanjut

http://bambanghariyanto/2013/10/pengertian-tarif-pajak-menurut-ahli.html [6 November 2015]

http://eprints.undip.ac.id/43022/1/21_QUDRIAH.pdf [6 November 2015]

http://yunitafrisha.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-subjek-pajak-objek-pajak-dan.html [6 November 2015]

  1. Djafar Saidi, 2007.Pembaruan Hukum Pajak. Penerbit PT RAJA GRAFINDO PERSADA: Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

 

Judul Tugas Akhir : Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 KPP Pratama Soreang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun