Sedangkan gestational, telur diambil dari perempuan atau pendonor kemudian dibuahi dengan sperma calon bapak atau pendonor. Telur yang telah dibuahi atau embrio bayi kemudian dipindahkan ke ibu pengganti untuk kemudian dikandung dan dilahirkan. Si anak yang dilahirkan melalui cara ini secara genetik berhubungan dengan perempuan yang mendonasikan telurnya dan si bapak atau pendonor sperma, tidak ada hubungannya dengan si Ibu pengganti.
Metode tradisional lebih kontroversial dibandingkan gestational karena hubungan biologis antara ibu pengganti dengan si anak sehubungan dengan hak asuh anak dan juga aspek hukum lainnya. Untuk itu, banyak negara yang mengizinkan surrogacy, namun melarang keras kompensasi di luar urusan medis dan juga administrasi kontrak.
Praktik surrogacy ini sungguh menggelitik rasa kemanusiaan. Di samping karena telah dianggap sebagai sumber ekonomi, sumber kehidupan yang lebih baik dan ladang bisnis di negara yang mengijinkan.Â
Namun di sisi yang lain, metode ini merupakan pembuktian semakin tingginya teknologi medis yang diciptakan manusia.Â
Hal ini, pada saatnya, mungkin akan berpengaruh pada geneology/struktur keluarga yang kita kenal selama ini. Tidak ada yang tidak mungkin, tentu saja.Â
Banyak cerita yang diangkat ke layar lebar dalam bentuk film dan serial drama TV tentang ibu pengganti ini. Menarik untuk menonton beberapa diantaranya. Daftar terpopulernya dapat dilihat di sini.
Surrogacy di IndiaÂ
Pada bulan Oktober 2019, Neeta Lal, wartawan dan juga editor berbasis di New Delhi menulis artikel tentang negaranya, India yang berencana menerapkan larangan yang menyeluruh pada praktik surrogacy atau ibu pengganti melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Surrogacy Bill 2019 yang saat ini sedang dalam pembahasan.Â
RUU ini memperketat aturan termasuk larangan untuk segala bentuk praktik surrogacy komersial (untuk kepentingan bisnis) dan akan menjatuhkan hukuman sampai hukuman mati bagi yang melanggarnya. Surrogacy ini disebut sebagai bisnis trilliunan rupiah dan menguntungkan bagi India.
RUU akan membatasi surrogacy, yang hanya diperbolehkan pada perempuan yang melakukannya dengan kerelaan tinggi untuk berkorban dan niat untuk menolong (altruistic).Â
Perempuan/ibu pengganti juga harus punya hubungan kekerabatan dengan pihak 'penitip/yang digantikan'. Praktik ini hanya akan diizinkan pada pasangan India, menikah paling tidak selama lima tahun dan tidak punya anak sehingga tidak ada pilihan lain selain dengan surrogacy.Â
Arah RUU juga memperjelas larangan pasangan LGBT untuk memiliki anak melalui metode ini.