Mohon tunggu...
Money

Prinsip Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dalam Bidang Pekerjaan

12 Maret 2019   18:25 Diperbarui: 12 Maret 2019   18:23 1547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep, prinsip dan Falsafah Asuransi Takaful

Takaful yang artinya saling bertanggung jawab, sekarang ini dikenal sebagai sistem asuransi secara syariah dan masih merupakan hal baru bagi masyarakat islam.

A. Konsep Takaful

Sistem asuransi takaful sejalan dengan syariat islam dan didasarkan atas prinsip ajaran islam Al-Takaful dan Al-Muhdharabah .

1. Al-Takaful Berarti perjanjian antara beberapa kumpulan orang yang berjanji untuk saling bertanggung jawab dan menanggung satu sama lain.

2. Al-Mudharabah ialah kontrak perjanjian komersial untuk membagi untung dan rugi antara pemilik modal dan pengusaha dalam bentuk usaha perniagaan bersama ataupun usaha persendirian.

B. Prinsip Takaful

Asuransi Islam yang berdasarkan kepada konsep takaful mempunyai tiga prinsip utama. Ketiga prinsip ini didasarkan kepada al-Qur'an dan al-Hadits. Prinsip-prinsip tersebut adalah ;

1. Saling bertanggung jawab

2. Saling bekerjasama atau tolong-menolong

3. Saling melindungi.(Nurul Ichsan Hasan, M.A, Gaung Persada Press Group(Pengantar asuransi syariah, 2014). Hlm,17-25.)

Definisi Takaful

1. Segi bahasa

Takaful berasal dari akar kata Kafala yang artinya (bermacam-macam) yaitu :

Mendukung, memberi makan. Takaful juga berarti saling membantu, menolong menjamin menanggung satu sama lain.(Wehr, H. & Cowan, J. M, A dictionarry of modern written Arabic, Spoken language Service.Inc,New York, 1976,edisi 3,hlm.834.)

Dalam kitab munjid takaful diartikan dengan kalimat :

Takafalal qaum : kaffalla ba'dubum ba'dh bermakna (Menyokong, memelihara, memberikan sedekah, memberikan pertolongan dan perhatian atas urusan seseorang.

2. Segi istilah

Dari segi istilah, Takaful sebenarnya memiliki makna yang luas, ia bukan saja dikenal sebagai perusahaan asuransi sariah atau dipahami sebagai perkara yang berkenaan dengan sedekah dan ihsan yang ditujukan kepada golongan miskin, Akan tetapi arti takaful juga meliputi aspek-aspek luas seperti pembinaan imam, pembinaan jiwa dan kepribadian dalam kehidupan individu, keluarga dan masyarakat serta tanggung jawab satu sama lain untuk menolong, membantu, bekerjasama, menjamin hak dan kesejahteraan hidup bersama dalam seluruh aspek kehidupan muslimin.

Hal ini dijelaskan oleh Abdullah Nasih Ulwan yang menyatakan bahwa konsep takaful dalam islam bukan saja mengenai zakat dan sedekah akan tetapi juga meliputi, pemantapan iman, islam, ihsan dalam diri dan masyarakat muslim, salah satu caranya ialah dengan pengelolaan dan pengaturan ekonomi. Hal ini mesti dilakukan oleh setip individu dan pemerintah bersama-sama untuk mewujudka suatu kebahagiaan. 

Konsep takaful dalam islam yang terpentingjuga adalah menyeru individu muslim supaya melaksanakan tanggungjawab memberi nafqah kepada diri sendiri,istri dan anak-anaknya serta orang-orang terdekat yang berada dalam tanggungannya. Apabila tidak ditunaikan tanggung jawab ini maka akan mendapat balasan yang buruk dari Allah.

Selain itu Abu Zahra mendefinisikan takaful sebagai tanggungan antara individu-individu yang berada dalam masyarakat mereka, mereka saling menjamin antara satu dengan yang lain atau saling membantu dalam hal kebajikan. 

Dengan demikian takaful merupakan satu tanggung jawab yang dipkul bersama antara kaum muslimin dan dalam hal ini ditujukan untuk menolong, membantu dan menjamin seorang seorang muslim yang lain dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebajikan.

Takaful dari sudut pengertiannya mempunyai makna luas yang memberi penekanan kepada aspek saling bekerja sama ( mutual cooperation), saling lindung melindungi (mutual cooperation) dan saling bertanggungjawab (mutual responsibility) tanpa mengira baik itu bersifat individu maupun kelompok, sabagai pemerintah maupun yang diperintah, demi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sejarah pembentukan takaful

Umat islam dewasa ini memerlukan suatu sistem perlindungan terhadap resiko yang mungkin menimpa diri, harta dan perusahaan yang dimiliki. Adapun asuransi konvensional sebagai suatu sistem perlindungan yang wujud sekarang ini masih berkait erat dengan unsur-unsur gharar, dan riba yang dilarang oleh syariat islam. Selain itu, kewujudan bank-bank islam sebagai realisasi dari keinginan umat islam dalam mengaplikasikan sistem keuangan islam juga memerlukan sistem perlindungan asuransi yang mekanisme kerjanya mesti sejalan dengan syariat islam.

Pada Desember 1985, The Islamic Fiqh Academy dibawah Organisasi Konfensi Islam (OKI) pada saat membincangkan mengenai asuransi dan reasuransi (Reinsurance) membuat keputusan banwa kontak asuransi yang diasaskan atass kerjasama yang berdasarkan sumbangan ikhlas dan saling membantu.( Mohd Fadzil Yusof, pencapaian dan kejayaan institusi keuangan islam rantau melayu, Dalam bangsa melayu dan kejayaan ekonomi islamserantau, INMID, kuala lumpur, 1997,hlm.62.)

Jenis bidang usaha asuransi syariah

Asuransi syariah merupakan salah satu industri syariah yang mengalami perkembangan yang pesat di indonesia. Perkembangan industri ini dimulai sejak tahun 1994,yang dipelopori oleh PT.Asuransi Takaful Keluarga. Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga menawarkan produk investasi selain fasilitas proteksi. Hanya saja, berbeda dengan asuransi konvemsional, sistem operasional asuransi syariah menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariah.

Apabila dilihat dari besaran dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk premi, besaran aset dan ekuitas, dan bahkan aspek regulasinya sekalipun, sampai saat ini, industri asuransi syariah jauh tertinggal dibanding perbankan syariah. Kendati demikian, memandang pertumbuhan industri asuransi syariah dari hari ke hari terus berkembang pesat, bahkan sejumlah asuransi konvesionalpun mulai melakukan konvensi ke sistem syariah, bisa dikatakan prospek dan potensi industri asuransi syariah untuk kedepannya cukup menjanjikan.

Ada tiga jenis usaha tafakul atau asuransi syariah yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan tiga jenis usaha asuransi dalam UU No. 2 Tahun 1992, yaitu Takaful Keluarga (Asuransi jiwa), Takaful Umum (Asuransi kerugian), Retakaful (Reasuransi). Ketiganya akan dibahas lebih dalam sebagai mana berikut :

Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)

a. Pengertian takaful keluarga

Takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang utamanya memberikan layanan, perllindungan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, untuk kesejahteraan masyarakat yang tentu dilandaskan pada syariah islam. Produk yang ditawarkan oleh asuransi tafakul keluargapun meliputi layanan individual, layanan group, atau kumpulan, bancassurance dan khusus asuransi kesehatan.

Akad yang dipakai dalam takaful keluarga yaitu akad perjanjian al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah dan wakalah bil ujrah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian, sedangkan kontribusi/premi takaful bisa diangsur secara bulanan, seperempat tahun, setengan tahunan atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggungan.

b. Manfaat Takaful keluarga

Pada takaful keluarga ada tiga manfaat yang diterima oleh peseta, yaitu klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila:

1. Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo).

2. Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan.

3. Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai.

c. Mekanisme operasional takaful keluarga.

Pengelolaan dana asuransi syariah pada takaful keluarga, terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan.

1. Rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta.

2. Rekening khusus/tabarru' Yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk membayar klaim.

Daftar Pustaka

 

  1. Wehr, H.&Cowan,J.M.1976.A dictionary of modern written arabic.edisi.3. New york:Spoken Language Servicw Inc.
  2. Nurul Ichsan,Jurnal Kordinat,2007,Vol.8.no.2,KOPERTAIS Will.1DKI
  3. Mohd Fadzil Yusof, pencapaian dan kejayaan institusi keuangan islam rantau melayu, Dalam bangsa melayu dan kejayaan ekonomi islam serantau, INMID, kuala lumpur, 1997,hlm.62.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun