Mohon tunggu...
Money

Prinsip Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dalam Bidang Pekerjaan

12 Maret 2019   18:25 Diperbarui: 12 Maret 2019   18:23 1547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian takaful merupakan satu tanggung jawab yang dipkul bersama antara kaum muslimin dan dalam hal ini ditujukan untuk menolong, membantu dan menjamin seorang seorang muslim yang lain dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebajikan.

Takaful dari sudut pengertiannya mempunyai makna luas yang memberi penekanan kepada aspek saling bekerja sama ( mutual cooperation), saling lindung melindungi (mutual cooperation) dan saling bertanggungjawab (mutual responsibility) tanpa mengira baik itu bersifat individu maupun kelompok, sabagai pemerintah maupun yang diperintah, demi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sejarah pembentukan takaful

Umat islam dewasa ini memerlukan suatu sistem perlindungan terhadap resiko yang mungkin menimpa diri, harta dan perusahaan yang dimiliki. Adapun asuransi konvensional sebagai suatu sistem perlindungan yang wujud sekarang ini masih berkait erat dengan unsur-unsur gharar, dan riba yang dilarang oleh syariat islam. Selain itu, kewujudan bank-bank islam sebagai realisasi dari keinginan umat islam dalam mengaplikasikan sistem keuangan islam juga memerlukan sistem perlindungan asuransi yang mekanisme kerjanya mesti sejalan dengan syariat islam.

Pada Desember 1985, The Islamic Fiqh Academy dibawah Organisasi Konfensi Islam (OKI) pada saat membincangkan mengenai asuransi dan reasuransi (Reinsurance) membuat keputusan banwa kontak asuransi yang diasaskan atass kerjasama yang berdasarkan sumbangan ikhlas dan saling membantu.( Mohd Fadzil Yusof, pencapaian dan kejayaan institusi keuangan islam rantau melayu, Dalam bangsa melayu dan kejayaan ekonomi islamserantau, INMID, kuala lumpur, 1997,hlm.62.)

Jenis bidang usaha asuransi syariah

Asuransi syariah merupakan salah satu industri syariah yang mengalami perkembangan yang pesat di indonesia. Perkembangan industri ini dimulai sejak tahun 1994,yang dipelopori oleh PT.Asuransi Takaful Keluarga. Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga menawarkan produk investasi selain fasilitas proteksi. Hanya saja, berbeda dengan asuransi konvemsional, sistem operasional asuransi syariah menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariah.

Apabila dilihat dari besaran dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk premi, besaran aset dan ekuitas, dan bahkan aspek regulasinya sekalipun, sampai saat ini, industri asuransi syariah jauh tertinggal dibanding perbankan syariah. Kendati demikian, memandang pertumbuhan industri asuransi syariah dari hari ke hari terus berkembang pesat, bahkan sejumlah asuransi konvesionalpun mulai melakukan konvensi ke sistem syariah, bisa dikatakan prospek dan potensi industri asuransi syariah untuk kedepannya cukup menjanjikan.

Ada tiga jenis usaha tafakul atau asuransi syariah yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan tiga jenis usaha asuransi dalam UU No. 2 Tahun 1992, yaitu Takaful Keluarga (Asuransi jiwa), Takaful Umum (Asuransi kerugian), Retakaful (Reasuransi). Ketiganya akan dibahas lebih dalam sebagai mana berikut :

Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)

a. Pengertian takaful keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun