Mohon tunggu...
Money

Prinsip Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dalam Bidang Pekerjaan

12 Maret 2019   18:25 Diperbarui: 12 Maret 2019   18:23 1547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Takaful

1. Segi bahasa

Takaful berasal dari akar kata Kafala yang artinya (bermacam-macam) yaitu :

Mendukung, memberi makan. Takaful juga berarti saling membantu, menolong menjamin menanggung satu sama lain.(Wehr, H. & Cowan, J. M, A dictionarry of modern written Arabic, Spoken language Service.Inc,New York, 1976,edisi 3,hlm.834.)

Dalam kitab munjid takaful diartikan dengan kalimat :

Takafalal qaum : kaffalla ba'dubum ba'dh bermakna (Menyokong, memelihara, memberikan sedekah, memberikan pertolongan dan perhatian atas urusan seseorang.

2. Segi istilah

Dari segi istilah, Takaful sebenarnya memiliki makna yang luas, ia bukan saja dikenal sebagai perusahaan asuransi sariah atau dipahami sebagai perkara yang berkenaan dengan sedekah dan ihsan yang ditujukan kepada golongan miskin, Akan tetapi arti takaful juga meliputi aspek-aspek luas seperti pembinaan imam, pembinaan jiwa dan kepribadian dalam kehidupan individu, keluarga dan masyarakat serta tanggung jawab satu sama lain untuk menolong, membantu, bekerjasama, menjamin hak dan kesejahteraan hidup bersama dalam seluruh aspek kehidupan muslimin.

Hal ini dijelaskan oleh Abdullah Nasih Ulwan yang menyatakan bahwa konsep takaful dalam islam bukan saja mengenai zakat dan sedekah akan tetapi juga meliputi, pemantapan iman, islam, ihsan dalam diri dan masyarakat muslim, salah satu caranya ialah dengan pengelolaan dan pengaturan ekonomi. Hal ini mesti dilakukan oleh setip individu dan pemerintah bersama-sama untuk mewujudka suatu kebahagiaan. 

Konsep takaful dalam islam yang terpentingjuga adalah menyeru individu muslim supaya melaksanakan tanggungjawab memberi nafqah kepada diri sendiri,istri dan anak-anaknya serta orang-orang terdekat yang berada dalam tanggungannya. Apabila tidak ditunaikan tanggung jawab ini maka akan mendapat balasan yang buruk dari Allah.

Selain itu Abu Zahra mendefinisikan takaful sebagai tanggungan antara individu-individu yang berada dalam masyarakat mereka, mereka saling menjamin antara satu dengan yang lain atau saling membantu dalam hal kebajikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun