Pada gilirannya dapat meningkatkan posisi tawar dan penghargaan terhadap guru. Inilah sebenarnya esensi dari lahirnya UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Bahwa guru merupakan sebuah profesi yang bermartabat di tengah-tengah masyarakat dan memperoleh penghargaan yang tinggi dari masyarakat.
Namun, yakinkah kita bahwa guru sudah benar-benar mendapat penghargaan semestinya?
Citra Guru
Percaya atau tidak, adanya tunjangan profesi guru telah mengangkat citra guru sebagai profesi yang diinginkan akhir-akhir ini. Jika sebelumnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan tidak banyak dilirik oleh para calon mahasiswa baru, kini sebaliknya fakultas ini menjadi bahan rebutan. Contohnya program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di perguruan tinggi manapun selalu diserbu calon mahasiswa baru.
Fakta ini telah membuktikan bahwa profesi guru makin eksis dan dihargai oleh masyarakat, meskipun kalau kita dalami lebih lanjut belum tentu pilihan calon mahasiswa tersebut dilandasi oleh suatu idealisme.
Tapi, paling tidak fakta ini memberi bukti bahwa profesi guru makin menjanjikan masa depan yang lebih baik dan harapan peningkatan taraf hidup.
Dan Kondisi ini sangat menguntungkan untuk mendapatkan calon guru yang berkualitas dan cerdas karena berasal dari pilihan dan seleksi yang ketat. Kelak ketika menjadi guru yang sebenarnya mereka tidak mudah mengeluh dan berkeluh kesah, tetapi dengan bangga berujar, "Wah, enaknya jadi guru !"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H