Namun, guru yang belum mendapat tunjangan profesi pun tak kalah enaknya. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS, guru yang belum mendapat tunjangan profesi memperoleh tambahan pengahsilan sebesar Rp 250.000 per bulan.
Tambahan penghasilan ini masih ditambah dengan tunjangan pendidikan yang melekat pada gaji pokok dan pendapatan lain-lain dari sekolah, seperti insentif bulanan, honor kegiatan, dan insentif lain.Â
Beragam kemudahan dan berbagai tambahan pendapatan inilah yang terkadang memunculkan perasaan iri dari pegawai lain sehingga mereka berucap enteng," Wah, enaknya jadi guru!"
Tapi, benarkah guru sudah benar-benar makmur?
Ukuran kemakmuran sangat relatif. Kelebihan materi bukan satu-satunya ukuran kemakmuran atau kesejahteraan. Masih banyak indikator lain yang menentukan makmur dan tidaknya seseorang.Â
Kelebihan materi juga bukan jaminan seseorang hidup bahagia bila tidak bisa memenej secara baik.
Namun, dengan pendapatan yang lebih baik minimal dapat meningkatkan taraf hidup guru, meskipun (maaf) ini baru bisa dinikmati oleh guru PNS. Kalau soal guru non PNS masih jauh dari harapan.
Pengembangan Diri
Tanda-tanda perbaikan taraf hidup guru sudah mulai terlihat dari beberapa indikator, seperti jumlah jamaah haji yang cenderung meningkat pasca pemberian tunjangan sertifikasi, kemampuan guru membeli motor, membeli mobil, memperbaiki rumah, dan menyekolahkan putra-putrinya.
Patut disyukuri bahwa pemberian tunjangan sertifikasi berimplikasi positif pada peningkatan taraf hidup guru.
Memang, makna tersirat dari pemberian kemudahan dan berbagai tambahan penghasilan bagi guru harus berimplikasi pada peningkatan kinerja guru.Â
Misalnya banyaknya hari libur bagi guru harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mengembangkan diri, seperti melakukan penelitian tindakan kelas (PTK) untuk memecahkan berbagai permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di kelas.Â