Hal tersebutlah yang kemudian harus menjadi perhatian. Dalam teori kemanfaatan, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan manfaat untuk masyarakat, ketika pemidanaan tersebut tidak memberikan manfaat maka pemidanaan tersebut  tidak memiliki arti sama sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!